Menu ✖

Mode Gelap
Setelah Digdaya Persuratan, PBNU Luncurkan Digdaya Kepengurusan Inisiasi Fatayat 5.0, Fatayat NU Kota Bandung Tancapkan Tonggak Sejarah Baru Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, LAZISNU Kota Bandung Distribusikan Zakat, Infaq, dan Sedekah Jelang Idul Fitri Masjid Raya Jadi Lokasi Gelaran Ramadhan Penuh Cinta 1446 H PCNU Kota Bandung; Dihadiri Walikota hingga Waketum PBNU PCNU Kota Bandung Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Bentuk Koperasi

Opini · 7 Nov 2026 15:00 WIB

Menyelami Makna Bid’ah: Antara Akar Bahasa, Kesepakatan Ulama, dan Dalil Syariat (2)


Menyelami Makna Bid’ah: Antara Akar Bahasa, Kesepakatan Ulama, dan Dalil Syariat (2) Perbesar

Tulisan ini sebagai lanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudul: Jejak Syariat: Memahami Batas Hukum, Sunah Sahabat, dan Lahirnya Bid’ah Hasanah.

Memahami hakikat bid’ah secara jernih menuntut kita untuk menelusuri kembali akar bahasanya sebelum memasuki ranah hukum fikih. Dalam khazanah bahasa Arab, kata bid’ah berakar dari huruf ba-dal-‘ain yang bermakna memulai atau menciptakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya (‘ala ghairi mitsalin sabaq), di samping makna keduanya yaitu terputus atau kelelahan.

Makna pertama tergambar jelas dalam Al-Qur’an ketika Allah SWT memperkenalkan diri-Nya melalui firman-Nya: “Badi’us-samawati wal-ardh” (QS. Al-Baqarah: 117), yang berarti Sang Maha Pencipta langit dan bumi dari ketiadaan murni tanpa ada contoh maupun materi pendahulu. Sebaliknya, dalam ayat lain Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk berkata: “Qul ma kuntu bid’an minar-rusul” (Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul) (QS. Al-Ahqaf: 9). Artinya, kehadiran Rasulullah ﷺ memiliki pendahulu dan mengikuti jejak risalah para nabi sebelumnya.

Dari dua petunjuk ayat Al-Qur’an ini, dapat dipetakan secara terang bahwa perkara baru pada hakikatnya terbagi menjadi dua: hal baru yang sama sekali tidak memiliki sandaran asal, dan hal baru yang dibangun di atas akar atau pijakan yang telah ada (melalui metode Qiyas). Hal ini selaras dengan isyarat dalam Surah An-Nisa ayat 85 mengenai syafa’at (tradisi/jalan) yang baik dan yang buruk.

Ketika beralih ke dalam istilah keilmuan (istilah syar’i), para ulama besar lintas generasi merumuskan definisi bid’ah dengan sangat proporsional dan jauh dari kekakuan. Imam Syafi’i menjadi pelopor yang meletakkan fondasi pembagian ini melalui perkataan beliau yang masyhur: “Perkara-perkara yang baru itu ada dua macam. Pertama, perkara baru yang menyelisihi Al-Qur’an, Sunah, atsar, atau ijmak’, maka inilah bid’ah yang sesat (dhalalah). Kedua, perkara baru berupa kebaikan yang tidak menyelisihi satu pun dari pilar tersebut, maka ini adalah hal baru yang tidak tercela.” Imam Syafi’i menyandarkan pendapatnya pada ucapan Khalifah Umar bin Khathab saat menyatukan jamaah salat Tarawih: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.

Pandangan moderat ini diamini oleh deretan ulama besar lainnya seperti Ibnu Hazm, Ibnu Al-Jauzi, Abu Syamah, Ibnu Al-Atsir, Badruddin Al-‘Aini, As-Subki, Abdul Haq Ad-Dahlawi, hingga Abdullah bin Shiddiq Al-Ghumari. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin bahkan menegaskan: “Tidak semua hal yang baru setelah wafatnya Rasulullah ﷺ itu dilarang. Yang dilarang hanyalah bid’ah yang menabrak sunah yang telah tetap… bahkan membuat hal baru terkadang menjadi wajib pada kondisi tertentu ketika sebab-sebabnya berubah.”

Puncak sistematisasi hukum bid’ah dirumuskan secara cemerlang oleh Sulthanul Ulama, Imam Izzuddin bin Abdissalam -yang kemudian dikukuhkan oleh Imam Nawawi dan Al-Karmani. Beliau menegaskan bahwa bid’ah adalah perbuatan yang tidak dikenal pada masa Rasulullah ﷺ, dan hukumnya terbagi menjadi lima sesuai kaidah syariat:

  1. Bid’ah Wajibah: Seperti mempelajari dan membukukan ilmu Nahwu (tata bahasa Arab) demi memahami Al-Qur’an dan Sunah, menghimpun kosakata asing (gharib), menyusun ilmu Ushul Fiqh, serta menyeleksi perawi hadis (Jarh wa Ta’dil). Semua ini wajib karena menjaga syariat tidak akan sempurna tanpanya.
  2. Bid’ah Muharramah: Seperti munculnya paham menyimpang Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, dan Mujassimah (sedangkan membantah paham-paham tersebut hukumnya wajib), serta melagukan Al-Qur’an hingga mengubah huruf dan maknanya.
  3. Bid’ah Mandubah (Sunah): Seperti membangun sekolah (madrasah), tempat singgah (ribath), jembatan, salat Tarawih berjamaah, hingga membahas kedalaman ilmu tasawuf dan diskusi ilmiah dengan niat ikhlas karena Allah.
  4. Bid’ah Makruhah: Seperti menghias masjid secara berlebihan dan memperindah dekorasi mushaf Al-Qur’an.
  5. Bid’ah Mubahah: Seperti bersalaman seusai salat Subuh dan Ashar, serta menikmati variasi makanan, minuman, dan pakaian yang lezat lagi halal.

Di tengah kemapanan definisi para ulama tersebut, muncul kritikan keras terhadap definisi Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa yang dinilai rancu, tidak terukur, dan keluar dari konsensus (ijmak’) ulama, sehingga membuatnya gagal memahami maksud ucapan Khalifah Umar bin Khathab.

Dengan merangkum seluruh khazanah definisi para ulama, dapat disimpulkan sebuah definisi yang jami’ mani’: Bid’ah Hasanah adalah melahirkan suatu bentuk amalan khusus untuk menjawab kondisi tertentu yang mendesak, dengan bersandar pada metode Qiyas yang sahih.

Lebih jauh lagi, keabsahan Bid’ah Hasanah memiliki landasan tekstual yang sangat kuat di dalam Al-Qur’an, tepatnya pada kisah pengikut Nabi Isa AS dalam Surah Al-Hadid ayat 27: “Dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah (kerahiban/pengasingan diri untuk beribadah); padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keredaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka kepada orang-orang yang beriman di antara mereka Kami berikan pahalanya…”

Mayoritas ahli tafsir terkemuka menelaah ayat ini dengan sangat jernih. Imam Fakhruddin Ar-Razi menjelaskan: “Allah tidak memaksudkan kata ‘mereka mengada-adakannya’ sebagai sebuah celaan, justru maksudnya mereka memunculkannya dari diri mereka sendiri layaknya sebuah nazar.” Senada dengan itu, Al-Alusi dan Thahir bin Asyur menegaskan bahwa konteks ayat ini justru memuji keikhlasan niat mereka dalam merintis ibadah tersebut demi mencari rida Allah. Imam Ath-Thabari dan Imam Al-Qurtubi juga menguraikan bahwa celaan Allah dalam ayat itu sama sekali bukan karena mereka membuat inovasi ibadah (rahbaniyyah), justru karena generasi belakangan dari mereka tidak konsisten menjaga komitmen tersebut. Sahabat mulia Abu Umamah Al-Bahili bahkan menggunakan ayat ini untuk menasihati umat Islam: “Kalian telah mengada-adakan salat malam Ramadhan (Tarawih) padahal itu tidak diwajibkan atas kalian… maka peliharalah terus salat malam itu dan jangan tinggalkan, karena sesungguhnya sekelompok orang dari Bani Israil telah mengada-adakan bid’ah yang tidak Allah wajibkan demi mencari rida-Nya, namun mereka tidak menjaganya dengan semestinya sehingga Allah mencela mereka karena meninggalkannya.”

Melalui pemaparan tafsir ini, dapatlah dibantah pendapat Ibnu Katsir yang menganggap ayat tersebut mencela tindakan ibtida’ (membuat hal baru) itu sendiri. Uniknya, pendapat Ibnu Katsir itu runtuh oleh riwayat hadis Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas yang ia kutip sendiri dalam tafsirnya. Hadis tersebut mengisahkan bahwa pasca-kepergian Nabi Isa AS, para raja tiran mengubah isi Taurat dan Injil serta membantai orang-orang beriman. Dalam kondisi terdesak, kelompok mukmin yang tidak sanggup berperang memilih mengasingkan diri ke gunung-gunung, membangun biara, dan merintis rahbaniyyah demi menyelamatkan agama mereka. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa para perintis rahbaniyyah yang setia hingga akhir dan beriman saat Nabi Muhammad ﷺ diutus adalah satu dari tiga golongan Bani Israil yang selamat dan mendapatkan pahala berlipat ganda (QS. Al-Hadid: 28). Dan dapat ditepis pula sanggahan Imam Asy-Syathibi dengan mengutip penjelasan Ibnu Al-Arabi bahwa meskipun praktik membujang dalam rahbaniyyah telah dihapus dalam Islam, esensi mengasingkan diri (‘uzlah) demi menyelamatkan iman saat zaman penuh fitnah tetap disunahkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Hampir tiba masanya sebaik-baik harta seorang muslim adalah kambing yang ia gembalakan di puncak-puncak gunung dan tempat turunnya hujan; ia berlari membawa agamanya dari berbagai fitnah.”

Pembahasan kemudian bid’ah bermuara pada bedah metodologis atas hadis-hadis Nabi ﷺ. Terdapat hadis yang datang dengan redaksi umum seperti sabda beliau: “Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (muhdatsatuha), dan setiap bid’ah adalah sesat (wa kullu bid’atin dhalalah).” Namun, terdapat pula hadis yang datang dengan redaksi khusus (takhshish), seperti sabda beliau: “Barang siapa membuat bid’ah kesesatan (bid’ata dhalalatin) yang tidak diridai Allah dan Rasul-Nya…” serta hadis Siti Aisyah: “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan bagian darinya (ma laisa minhu), maka ia tertolak.”

Dalam kaidah ilmu Ushul Fiqh, apabila terdapat dalil yang bersifat umum (‘amm) atau mutlak, dan di sisi lain ada dalil yang khusus (khash) atau terikat (muqayyad), maka dalil yang umum wajib dibawa kepada makna dalil yang khusus agar kedua nash dapat diamalkan secara harmonis. Imam Nawawi menegaskan bahwa kalimat “Setiap bid’ah adalah sesat” merupakan kalimat umum yang dikhususkan (‘amm makhshush), sama halnya dengan firman Allah dalam QS. Al-Ahqaf ayat 25 tentang angin yang “menghancurkan segala sesuatu”, padahal angin tersebut tidak menghancurkan langit dan gunung. Dengan demikian, makna hadis Aisyah secara mafhum mukhalafah menjadi sangat terang: siapa saja yang merintis perkara baru dalam agama -baik dalam urusan ibadah maupun muamalah- yang selaras dan memiliki akar dalam syariat (ma huwa minhu), maka amalan tersebut diterima. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengunci penjelasan ini dengan berkata: “Makna hadis ini adalah: barang siapa menciptakan hal baru dalam agama yang tidak didukung oleh satu pokok pun dari pokok-pokok syariat, maka hal itu tidak dianggap.” Ungkapan beliau secara tegas membuktikan bahwa hal baru yang didukung oleh pokok syariat adalah sah dan diterima.

Sebagai penutup, tiga keberatan utama Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham, dapat dipatahkan sebagai berikut:

Pertama, anggapan bahwa melegalkan Bid’ah Hasanah berarti menuduh agama belum sempurna (menyelisihi QS. Al-Ma’idah: 3). Keberatan ini dijawab bahwa kesempurnaan agama terletak pada kesempurnaan kaidah dan prinsip dasarnya; dan Bid’ah Hasanah bukanlah upaya menambal agama dengan hawa nafsu, melainkan penerapan langsung dari kaidah syariat yang sempurna tersebut.

Kedua, tuduhan bahwa Bid’ah Hasanah keluar dari garis lurus (shirathal mustaqim) yang digambarkan Nabi ﷺ (QS. Al-An’am: 153). Keberatan ini dijawab bahwa karena Bid’ah Hasanah digali dari kaidah Al-Qur’an dan Sunah, maka pengamalnya justru sedang berjalan tegak di atas garis lurus tersebut, sedangkan celaan para ulama Salaf terhadap bid’ah (seperti dialog Abu Hanifah dengan Atha’ bin Abi Rabah atau ketegasan Imam Malik dalam menjaga kemurnian tradisi penduduk Madinah) sejatinya tertuju pada bid’ah akidah dan hal-hal yang merusak pokok agama.

Ketiga, terkait wasiat Umar bin Abdul Aziz agar umat tidak mengubah sunah yang telah digariskan, dapat ditegaskan bahwa kebolehan merintis Bid’ah Hasanah justru merupakan bagian dari Sunah Nabi ﷺ dan Khulafaur Rasyidin itu sendiri, sehingga tidak boleh ada seorang pun yang mengubah atau memeranginya.

Wallahu A’lam

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Fahmi TR badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jejak Syariat: Memahami Batas Hukum, Sunah Sahabat, dan Lahirnya Bid’ah Hasanah (1)

3 November 2026 - 17:37 WIB

Dari Seremoni ke Substansi: Kritik atas Hari Santri Nasional yang Kehilangan Ruh Keilmuan dan Pemberdayaan Ekonomi

22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Syukur: Solusi Kemunduran Ilmu Pengetahuan Umat Islam

14 Mei 2025 - 18:39 WIB

Kurban: Antara Kepekaan Sosial dan Manifestasi Ketakwaan

13 Mei 2025 - 16:38 WIB

Imam Al Ghozali dan Takfiri: Solusi dari Pandangan Takfiri Menurut Imam Al Ghozali

11 Mei 2025 - 14:29 WIB

Warna Tradisi Idul Fitri

8 April 2024 - 22:33 WIB

Trending di Keislaman
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x