Menu ✖

Mode Gelap
Setelah Digdaya Persuratan, PBNU Luncurkan Digdaya Kepengurusan Inisiasi Fatayat 5.0, Fatayat NU Kota Bandung Tancapkan Tonggak Sejarah Baru Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, LAZISNU Kota Bandung Distribusikan Zakat, Infaq, dan Sedekah Jelang Idul Fitri Masjid Raya Jadi Lokasi Gelaran Ramadhan Penuh Cinta 1446 H PCNU Kota Bandung; Dihadiri Walikota hingga Waketum PBNU PCNU Kota Bandung Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Bentuk Koperasi

Blog · 3 Nov 2026 17:37 WIB

Jejak Syariat: Memahami Batas Hukum, Sunah Sahabat, dan Lahirnya Bid’ah Hasanah (1)


Jejak Syariat: Memahami Batas Hukum, Sunah Sahabat, dan Lahirnya Bid’ah Hasanah (1) Perbesar

Agama Islam telah disempurnakan oleh Allah SWT melalui keteladanan paripurna Nabi Muhammad ﷺ. Dalam menuntun umatnya, Rasulullah meletakkan sebuah fondasi metodologi yang sangat adil dan rasional terkait perintah dan larangan.

Beliau menggariskan sebuah prinsip: apabila sebuah larangan ditetapkan, maka umat wajib menjauhinya secara mutlak dan segera tanpa kompromi. Sebaliknya, ketika sebuah perintah diturunkan, umat dianjurkan untuk melaksanakannya sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.

Pendekatan ini memberikan sebuah pencerahan bahwa hukum asal dari segala sesuatu di dunia ini adalah boleh (mubah) sampai ada dalil tegas yang melarangnya. Anggapan yang membalik rumusan ini—bahwa segala sesuatu itu haram sampai ada perintahnya—hanyalah kekeliruan pemahaman dari mereka yang kehilangan cahaya keyakinan.

Seiring berjalannya waktu, pasca-wafatnya Rasulullah dan terputusnya wahyu, umat Islam dihadapkan pada tantangan peradaban yang terus berkembang. Nabi sebelumnya telah mewasiatkan agar umat berpegang teguh pada Sunah beliau dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin. Namun, amanat ini bukan berarti para sahabat berhak menciptakan syariat baru.

Sunah para sahabat, pada hakikatnya, adalah sebuah kelanjutan metodologi dalam menjabarkan hukum. Mereka meletakkan dasar bagi Qiyas dan Ijma dalam memecahkan masalah baru, yang akar dan fondasinya tetap bersumber teguh pada Al-Qur’an dan ajaran Nabi.

Dalam proses perumusan dan penggalian hukum tersebut, dinamika perbedaan pendapat (ikhtilaf) tentu tidak dapat dihindari. Al-Qur’an dan realitas sejarah membagi perbedaan ini ke dalam dua wajah. Wajah pertama adalah perselisihan yang tercela, yakni perdebatan yang hanya melahirkan perpecahan dan melemahkan barisan umat. Jika perdebatan sudah menemui jalan buntu yang merusak, jalan paling bijak adalah berhenti dan menyerahkan hakikat kebenarannya kepada Allah SWT. Namun, wajah kedua adalah perbedaan pendapat yang terpuji, seperti yang kerap terjadi di kalangan sahabat Nabi. Perbedaan pandangan ini justru dipandang sebagai rahmat yang memperkaya khazanah keilmuan Islam, serta memberikan keluwesan (rukhsah) bagi umat agar agama ini tidak terasa kaku dan menyulitkan.

Beranjak dari kekayaan metodologi dan keluwesan tersebut, lahirlah sebuah konsep historis yang hingga kini sering mengundang polemik: Bid’ah Hasanah atau inovasi yang baik dalam beragama. Kisah paling nyata dari manifestasi konsep ini hadir pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Suatu ketika, Khalifah Umar berinisiatif menyatukan umat Islam untuk melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah -sebuah rutinitas yang tidak dibakukan pada masa Nabi. Saat melihat umat berkumpul, Umar memujinya dengan kalimat abadi, “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.”

Keputusan Sang Khalifah bukanlah sebuah tindakan mengada-ada yang hampa dalil. Keputusan itu adalah wujud penerapan Qiyas yang brilian, menghidupkan kembali sebuah kebaikan yang embrio hukumnya sudah direstui di masa kenabian. Nabi pun pernah menjanjikan bahwa siapa saja yang merintis tradisi baik dalam Islam akan mengalirkan pahala hingga hari kiamat.

Sayangnya, niat mulia dan kedalaman pemahaman para sahabat ini kerap disalahartikan oleh sebagian kelompok di kemudian hari. Dalam hal ini adalah kelompok-kelompok kaku yang memaknai kata “bid’ah” semata-mata dari sudut pandang bahasa yang sempit. Pemikiran yang diwariskan sejak era kaum Khawarij hingga tokoh-tokoh belakangan seperti Ibnu Taimiyyah ini, memukul rata bahwa setiap hal baru adalah kesesatan mutlak.

Pandangan ini sangat berbahaya karena secara tidak sadar telah menuduh sosok semulia Umar bin Khattab dan para sahabat lainnya sebagai “pembuat syariat baru” yang menyaingi Nabi.

Menyadari betapa fatalnya pergeseran pemahaman ini, diperlukan untuk meluruskan sejarah untuk mengembalikan kejernihan hukum yang menegaskan bahwa Bid’ah Hasanah, pada hakikat sejarah dan keilmuannya, adalah bagian yang sah dan tak terpisahkan dari pokok-pokok syariat Islam.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Fahmi TR badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dari Seremoni ke Substansi: Kritik atas Hari Santri Nasional yang Kehilangan Ruh Keilmuan dan Pemberdayaan Ekonomi

22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Syukur: Solusi Kemunduran Ilmu Pengetahuan Umat Islam

14 Mei 2025 - 18:39 WIB

Kurban: Antara Kepekaan Sosial dan Manifestasi Ketakwaan

13 Mei 2025 - 16:38 WIB

Imam Al Ghozali dan Takfiri: Solusi dari Pandangan Takfiri Menurut Imam Al Ghozali

11 Mei 2025 - 14:29 WIB

Warna Tradisi Idul Fitri

8 April 2024 - 22:33 WIB

Rumus “Basi” Para Leluhur, Memaknai Arti Sebuah Kepemimpinan

23 Maret 2024 - 22:46 WIB

Trending di Opini
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x