
Agama Islam telah disempurnakan oleh Allah SWT melalui keteladanan paripurna Nabi Muhammad ﷺ. Dalam menuntun umatnya, Rasulullah meletakkan sebuah fondasi metodologi yang sangat adil dan rasional terkait perintah dan larangan.
Beliau menggariskan sebuah prinsip: apabila sebuah larangan ditetapkan, maka umat wajib menjauhinya secara mutlak dan segera tanpa kompromi. Sebaliknya, ketika sebuah perintah diturunkan, umat dianjurkan untuk melaksanakannya sesuai dengan batas kemampuan masing-masing.
Pendekatan ini memberikan sebuah pencerahan bahwa hukum asal dari segala sesuatu di dunia ini adalah boleh (mubah) sampai ada dalil tegas yang melarangnya. Anggapan yang membalik rumusan ini—bahwa segala sesuatu itu haram sampai ada perintahnya—hanyalah kekeliruan pemahaman dari mereka yang kehilangan cahaya keyakinan.
Seiring berjalannya waktu, pasca-wafatnya Rasulullah dan terputusnya wahyu, umat Islam dihadapkan pada tantangan peradaban yang terus berkembang. Nabi sebelumnya telah mewasiatkan agar umat berpegang teguh pada Sunah beliau dan Sunnah para Khulafaur Rasyidin. Namun, amanat ini bukan berarti para sahabat berhak menciptakan syariat baru.
Sunah para sahabat, pada hakikatnya, adalah sebuah kelanjutan metodologi dalam menjabarkan hukum. Mereka meletakkan dasar bagi Qiyas dan Ijma dalam memecahkan masalah baru, yang akar dan fondasinya tetap bersumber teguh pada Al-Qur’an dan ajaran Nabi.
Dalam proses perumusan dan penggalian hukum tersebut, dinamika perbedaan pendapat (ikhtilaf) tentu tidak dapat dihindari. Al-Qur’an dan realitas sejarah membagi perbedaan ini ke dalam dua wajah. Wajah pertama adalah perselisihan yang tercela, yakni perdebatan yang hanya melahirkan perpecahan dan melemahkan barisan umat. Jika perdebatan sudah menemui jalan buntu yang merusak, jalan paling bijak adalah berhenti dan menyerahkan hakikat kebenarannya kepada Allah SWT. Namun, wajah kedua adalah perbedaan pendapat yang terpuji, seperti yang kerap terjadi di kalangan sahabat Nabi. Perbedaan pandangan ini justru dipandang sebagai rahmat yang memperkaya khazanah keilmuan Islam, serta memberikan keluwesan (rukhsah) bagi umat agar agama ini tidak terasa kaku dan menyulitkan.
Beranjak dari kekayaan metodologi dan keluwesan tersebut, lahirlah sebuah konsep historis yang hingga kini sering mengundang polemik: Bid’ah Hasanah atau inovasi yang baik dalam beragama. Kisah paling nyata dari manifestasi konsep ini hadir pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Suatu ketika, Khalifah Umar berinisiatif menyatukan umat Islam untuk melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah -sebuah rutinitas yang tidak dibakukan pada masa Nabi. Saat melihat umat berkumpul, Umar memujinya dengan kalimat abadi, “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini.”
Keputusan Sang Khalifah bukanlah sebuah tindakan mengada-ada yang hampa dalil. Keputusan itu adalah wujud penerapan Qiyas yang brilian, menghidupkan kembali sebuah kebaikan yang embrio hukumnya sudah direstui di masa kenabian. Nabi pun pernah menjanjikan bahwa siapa saja yang merintis tradisi baik dalam Islam akan mengalirkan pahala hingga hari kiamat.
Sayangnya, niat mulia dan kedalaman pemahaman para sahabat ini kerap disalahartikan oleh sebagian kelompok di kemudian hari. Dalam hal ini adalah kelompok-kelompok kaku yang memaknai kata “bid’ah” semata-mata dari sudut pandang bahasa yang sempit. Pemikiran yang diwariskan sejak era kaum Khawarij hingga tokoh-tokoh belakangan seperti Ibnu Taimiyyah ini, memukul rata bahwa setiap hal baru adalah kesesatan mutlak.
Pandangan ini sangat berbahaya karena secara tidak sadar telah menuduh sosok semulia Umar bin Khattab dan para sahabat lainnya sebagai “pembuat syariat baru” yang menyaingi Nabi.
Menyadari betapa fatalnya pergeseran pemahaman ini, diperlukan untuk meluruskan sejarah untuk mengembalikan kejernihan hukum yang menegaskan bahwa Bid’ah Hasanah, pada hakikat sejarah dan keilmuannya, adalah bagian yang sah dan tak terpisahkan dari pokok-pokok syariat Islam.










