Menu

Mode Gelap
Setelah Digdaya Persuratan, PBNU Luncurkan Digdaya Kepengurusan Inisiasi Fatayat 5.0, Fatayat NU Kota Bandung Tancapkan Tonggak Sejarah Baru Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, LAZISNU Kota Bandung Distribusikan Zakat, Infaq, dan Sedekah Jelang Idul Fitri Masjid Raya Jadi Lokasi Gelaran Ramadhan Penuh Cinta 1446 H PCNU Kota Bandung; Dihadiri Walikota hingga Waketum PBNU PCNU Kota Bandung Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Bentuk Koperasi

Keislaman · 18 Mei 2025 22:32 WIB

Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian Ke-3


 Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian Ke-3 Perbesar

Soal ke-21: Seorang istri bekerja di sebuah perusahaan dan mempunyai gaji dan jaminan keuangan yang mandiri dari suaminya dan dia ingin berkurban, apakah sah kurbannya dari dirinya, suaminya, dan anak-anaknya?
Jawab: Sah untuk dirinya sendiri.

Soal ke-22: Tukang jagal datang dan menetapkan ongkos sebesar 50 pound beserta kulitnya. Apakah Udhiyah sah?
Jawab: Tukang jagal tidak boleh menjadikan kulit atau daging Udhiyah sebagai upah. Jadi dia diberi uangnya saja.

Soal ke-23: Kami memiliki tukang jagal yang miskin, apakah boleh dia diberi daging dari Udhiyah?
Jawab: Usai tukang jagal diberi upah secara penuh, maka kita boleh memberikannya daging atau kulit Udhiyah dengan sebab dia fakir, bukan berasal dari upahnya.

Soal ke-24: Apakah tukang jagal disyaratkan harus muslim?
Jawab: Afdalnya orang yang menyembelih Udhiyah ialah seorang muslim yang saleh dan bertakwa, dan boleh pula dari Ahli Kitab, sedangkan selain keduanya tidak boleh.

Soal ke-25: Apa hukum mencukur bulu hewan kurban sebelum menyembelih?
Jawab: Boleh mengambil manfaat dari bulu Udhiyah dengan syarat tidak merusaknya.

Soal ke-26: Apakah hukum Udhiyah dari orang yang telah mati?
Jawab: Jika sebelum mati, ia berwasiat untuk kurban, maka kita harus melaksanakan wasiatnya, dengan syarat tidak melebihi dari 1/3 hartanya. Sementara itu bila ada orang yang hendak berkurban dari orang yang telah mati maka ada perselisihan pendapat para ulama, dan kami mengambil pendapat ulama yang membolehkannya demi kepentingan fakir miskin dan memperoleh pahala.

Soal ke-27: Aku dan kolegaku mendirikan lembaga, apakah aku boleh berkurban dengan harta lembaga ini?, dengan mengetahui bahwa aku mengambil harta tersebut untuk nama orang yang pertama?
Jawab: Boleh.

Soal ke-28: Aku meminjam uang dari sebagian kerabatku untuk membeli Udhiyah, Apakah hukumnya?
Jawab: Udhiyah hukumnya sunah bagi orang yang mampu, bukan wajib, sehingga seseorang tidak dibebani dengan sesuatu yang tidak mampu ditanggungnya, meskipun Udhiyah boleh dengan uang pinjaman.

Soal ke-29: Bagaimana hukum Udhiyah memakai uang yang haram?
Jawab: Allah Swt. baik dan tidak menerima kecuali yang baik saja. Maka kurbannya tetap sah sebab syarat-syaratnya terpenuhi, tapi tidak ada pahalanya.

Soal ke-30: Apakah ada keharusan bagi anak yatim yang masih kecil untuk berkurban dari harta miliknya?
Jawab: Ulama Syafi’iyyah dan ulama Hanabilah menyatakan bahwa anak yatim yang masih belia tidak memiliki kewajiban Udhiyah dari harta miliknya. Jadi bila ia telah balig, maka hukum Udhiyah nya sunah baginya.

bersambung…

Diterjemahkan dari kitab Is’adul Bariyyah Fi Ahkamil Udhhiyyah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Fahmi TR badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Shalat Sambil Gendong Anak

22 Mei 2025 - 22:37 WIB

Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian Ke-4

22 Mei 2025 - 22:15 WIB

Syukur: Solusi Kemunduran Ilmu Pengetahuan Umat Islam

14 Mei 2025 - 18:39 WIB

Kurban: Antara Kepekaan Sosial dan Manifestasi Ketakwaan

13 Mei 2025 - 16:38 WIB

Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian Ke-2

7 Mei 2025 - 15:43 WIB

Apakah Makmum Harus Mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah?

7 Mei 2025 - 15:34 WIB

Trending di Keislaman
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x