Soal ke-31: Suamiku orang mampu, tetapi dia tidak bermaksud menyembelih Udhiyah. Lantas apakah aku boleh mengambil uangnya seharga Udhiyah tanpa seizinnya?
Jawab: Tidak boleh, sebab Udhiyah itu ibadah yang butuh niat, dan Udhiyah hukumnya sunah, jadi tidak boleh mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya.
Soal ke-32: Apakah boleh bagi orang fakir usai mengambil daging Udhiyah menyedekahkannya kepada orang lain?
Jawab: Boleh. Dan semoga Tuhan menerimanya.
Soal ke-33: Apakah boleh bagi orang fakir untuk mengambil daging Udhiyah dan menjualnya?
Jawab: Jika pemilik Udhiyah memberikan daging Udhiyah kepada orang fakir dan menyerahkannya, maka daging itu menjadi milik orang fakir dan dia boleh berbuat apa pun sesukanya.
Soal ke-34: Apakah boleh membeli daging dari tukang jagal seharga Udhiyah dan membagikannya kepada orang-orang fakir pada hari raya Idul Adha?
Jawab: Udhiyah artinya menyembelih hewan na’am pada hari raya Idul Adha. Dan mengalirkan darah Udhiyah termasuk salah satu syiar dalam Islam. Maka apa yang ditanyakan adalah sedekah dan bukan Udhiyah.
Soal ke-35: Apakah afdalnya menyembelih Udhiyah di pejagalan atau di rumah?
Jawab: Disunahkan menyembelih Udhiyah di rumah sebab di dalam rumah terdapat berkah dan kebaikan, namun boleh Udhiyah di pejagalan.
Soal ke-36: Apakah Udhiyah hukumnya sunah di setiap tahun?
Jawab: Udhiyah merupakan sunah sekali sepanjang umur, dan bila diulangi maka boleh.
Soal ke-37: Aku tinggal di rumah yang terpisah dan saudaraku berada di rumah terpisah lain, maka apakah boleh bersekutu dalam membeli satu ekor kambing untuk Udhiyah?
Jawab: Seekor kambing cukup untuk satu orang. dan selama rumahnya terpisah maka satu ekor kambing tidak cukup untuk Udhiyah.
Soal ke-38: Udhiyah hukumnya sunah bagi orang yang mampu, lalu apakah batasnya mampu itu?
Jawab: Batasannya mampu ialah orang yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhannya dan orang yang harus dinafkahinya, dan memiliki uang senilai Udhiyah.
Soal ke-39: Apakah hukum menyembelih Udhiyah pada malam hari?
Jawab: Afdalnya menyembelih Udhiyah pada siang hari, sekalipun sah menyembelih Udhiyah pada malam hari.
Soal ke-40: Apakah hukum menyembelih Udhiyah sebelum salat Idul Adha?
Jawab: Penyembelihan ini termasuk sedekah, bukan Udhiyah. Sebab penyembelihan terjadi di luar waktunya (waktu Udhiyah ialah usai salat Idul Adha dan khutbah sampai akhir hari Tasyrik).
Bersambung
Diterjemahkan dari kitab Is’adul Bariyyah Fi Ahkamil Udhhiyyah