Soal ke-11: Saya akan menyembelih Udhiyah di Kairo untuk para kerabat yang fakir di negeriku Alexandria, apakah boleh memindahkan Udhiyah?
Jawab: Boleh memindahkan Udhiyah dari satu tempat ke tempat lain bila di situ ada fakir miskin atau kerabat yang lebih membutuhkannya.
Soal ke-12: Aku bepergian ke negeri Maghrib wilayah bangsa arab, apakah aku harus menyembelih Udhiyah di sana atau di Kairo saja?
Jawab: sembelihlah Udhiyah di suatu tempat yang datang waktunya (Idul Adha) kepadamu, dan boleh pula kamu menugaskan orang lain untuk menyembelihnya untukmu di Kairo.
Soal ke-13: Kami memiliki tetangga yang non Muslim. Apakah boleh kami memberinya daging Udhiyah?
Jawab: Bila Udhiyah sedekah (sunah) maka menurut Hanafiyyah boleh diberikan darinya tapi Syafi’iyyah melarangnya. Sementara bila Udhiyah yang dinazarkan maka tidak boleh diberikan darinya kecuali untuk orang Muslim saja sebab Udhiyah merupakan ibadah.
Soal ke-14: Sebagian orang berkata bahwa alat menyembelih (pisau) disyaratkan harus memiliki tiga paku?
Jawab: Ini ucapan yang tidak benar. Yang penting pisaunya harus tajam dan dapat mempercepat penyembelihan.
Soal ke-15: Apakah boleh berkurban dengan kelinci atau ayam jantan?
Jawab: Tidak boleh Udhiyah kecuali dengan hewan na’am menurut jumhur ulama, yaitu unta, sapi, domba, dan kambing. Tapi hewan tersebut boleh disembelih dan menjadi sedekah baginya.
Soal ke-16: Bagaimana hukum menyembelih pada malam hari?
Jawab: Jumhur ulama memakruhkan menyembelih pada malam hari, namun Udhiyah nya tetap sah. Dan tidak sah menurut Maliki.
Soal ke-17: Bagaimana hukum sembelihan dari orang yang meninggalkan salat?
Jawab: Jumhur ulama menyatakan boleh Udhiyah dari orang yang meninggalkan salat, yang meyakini kewajibannya, sebab malas. Maka ia dihukumi fasik, bukan kafir, beda dengan Hanabilah.
Soal ke-18: Apa hukum sembelihan orang ateis?
Jawab: Hukum sembelihan orang ateis ialah bangkai, bukan Udhiyah. Sebab orang ateis bukan seorang muslim dan bukan pula ahli kitab.
Soal ke-19: Ada seorang pria yang menikahi dua wanita dan memiliki anak dari mereka berdua. Dan setiap istri tinggal di rumah tersendiri beserta anak-anaknya. Apakah cukup satu Udhiyah untuk semuanya?
Jawab: Boleh, dengan dalil bahwa Nabi Saw. berkurban dengan satu Udhiyah dari semua istrinya dan anggota keluarganya. Sebab nafkah wajib atas ayah, dan ia merupakan seseorang yang ada di dalam dua rumah.
Soal ke-20: Ada sebuah organisasi amal yang mengumpulkan daging dan membagikannya kepada orang miskin, apakah boleh?
Jawab: Boleh, dan mereka mendapatkan ganjaran dan pahala.
bersambung
Diterjemahkan dari kitab Is’adul Bariyyah Fi Ahkamil Udhhiyyah