Menu

Mode Gelap
Setelah Digdaya Persuratan, PBNU Luncurkan Digdaya Kepengurusan Inisiasi Fatayat 5.0, Fatayat NU Kota Bandung Tancapkan Tonggak Sejarah Baru Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, LAZISNU Kota Bandung Distribusikan Zakat, Infaq, dan Sedekah Jelang Idul Fitri Masjid Raya Jadi Lokasi Gelaran Ramadhan Penuh Cinta 1446 H PCNU Kota Bandung; Dihadiri Walikota hingga Waketum PBNU PCNU Kota Bandung Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Bentuk Koperasi

Keislaman · 14 Agu 2025 07:31 WIB

SHALAT DENGAN MEMEJAMKAN MATA


 SHALAT DENGAN MEMEJAMKAN MATA Perbesar

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ – إِلَى كَرَاهَةِ تَغْمِيضِ الْعَيْنَيْنِ فِي الصَّلاَةِ لِقَوْل النَّبِيِّ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يُغْمِضُ عَيْنَيْهِ.
Mayoritas Ulama Fiqh (Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iiyyah) menilai makruhnya shalat dengan memejamkan kedua mata berdasarkan sabda Nabi saw: “Bila salah seorang diantara kalian berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya”.

وَاحْتَجَّ لَهُ – أَيْضًا – بِأَنَّهُ فِعْل الْيَهُودِ ، وَمَظِنَّةُ النَّوْمِ . وَعَلَّل فِي الْبَدَائِعِ : بِأَنَّ السُّنَّةَ أَنْ يَرْمِيَ بِبَصَرِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ وَفِي التَّغْمِيضِ تَرْكُهَا . وَالْكَرَاهَةُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ تَنْزِيهِيَّةٌ .
Alasan kemakruhan diatas karena disinyalir memejamkan mata saat ibadah merupakan perbuatan orang-orang Yahudi, dapat kebablasan ketiduran dan disebutkan dalam kitab al-Badaa-I’, bahwa yang sunah adalah mengarahkan pandangan pada tempat sujudnya dan dengan terpejam berarti meninggalkannya. Kemakruhannya menurut kalangan Hanafiyyah tergolong MAKRUH TANZIIH

وَاسْتَثْنَوْا مِنْ ذَلِكَ التَّغْمِيضَ لِكَمَال الْخُشُوعِ ، بِأَنْ خَافَ فَوْتَ الْخُشُوعِ بِسَبَبِ رُؤْيَةِ مَا يُفَرِّقُ الْخَاطِرَ فَلاَ يُكْرَهُ حِينَئِذٍ ، بَل قَال بَعْضُهُمْ : إِنَّهُ الأَْوْلَى . قَال ابْنُ عَابِدِينَ : وَلَيْسَ بِبَعِيدٍ .
Dikecualikan dari ketentuan diatas memejamkan mata untuk menggapai sempurnanya kekhusyuan, dalam arti mengkhawatirkan hilangnya kekhusyuan saat matanya terbuka sebab melihat hal-hal yang dapat mencerai beraikan konsentrasi maka yang demikian tidak lagi makruh hukumnya bahkan sebagian ulama fiqh mengisyaratkan memejamkan mata dalam kondisi semacam ini justru lebih baik, Ibn ‘Abidin berkata “Hal demikian tidaklah jauh (dari kebenaran)”.

قَال الْمَالِكِيَّةُ : وَمَحَل كَرَاهَةِ التَّغْمِيضِ مَا لَمْ يَخَفِ النَّظَرَ لِمُحَرَّمٍ ، أَوْ يَكُونُ فَتْحُ بَصَرِهِ يُشَوِّشُهُ ، وَإِلاَّ فَلاَ يُكْرَهُ التَّغْمِيضُ حِينَئِذٍ .
Kalangan Malikiyyah berpendapat : Kemakruhan memejamkan mata tersebut bila tidak dikhawatirkan saat matanya terbuka akan melihat hal-hal yang haram atau mengacaukan kekhusyuannya bila demikian maka memejamkan mata baginya tidak lagi dimakruhkan.

وَاخْتَارَ النَّوَوِيُّ : أَنَّهُ لاَ يُكْرَهُ – أَيْ تَغْمِيضُ الْعَيْنَيْنِ – إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْهُ ضَرَرًا عَلَى نَفْسِهِ ، أَوْ غَيْرِهِ فَإِنْ خَافَ مِنْهُ ضَرَرًا كُرِهَ
Imam an-Nawawi cenderung memilih “Memejamkan mata saat shalat tidaklah makruh bila tidak dikhawatirkan berdampak dharar (bahaya) dalam dirinya atau orang lainnya, bila dikhawatirkan maka makruh.”

Pustaka: Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 27/105

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Fahmi TR badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Shalat Sambil Gendong Anak

22 Mei 2025 - 22:37 WIB

Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian Ke-4

22 Mei 2025 - 22:15 WIB

Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian Ke-3

18 Mei 2025 - 22:32 WIB

Syukur: Solusi Kemunduran Ilmu Pengetahuan Umat Islam

14 Mei 2025 - 18:39 WIB

Kurban: Antara Kepekaan Sosial dan Manifestasi Ketakwaan

13 Mei 2025 - 16:38 WIB

Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian Ke-2

7 Mei 2025 - 15:43 WIB

Trending di Keislaman
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x