Menu

Mode Gelap
Inisiasi Fatayat 5.0, Fatayat NU Kota Bandung Tancapkan Tonggak Sejarah Baru Tingkatkan Kepedulian Masyarakat, LAZISNU Kota Bandung Distribusikan Zakat, Infaq, dan Sedekah Jelang Idul Fitri Masjid Raya Jadi Lokasi Gelaran Ramadhan Penuh Cinta 1446 H PCNU Kota Bandung; Dihadiri Walikota hingga Waketum PBNU PCNU Kota Bandung Bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Bentuk Koperasi Bandung Menuju “Kota Wakaf”, Sejumlah Pihak Bersinergi Hadirkan Manfaat

Keislaman · 5 Mei 2025 15:18 WIB

Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian ke-1


 Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian ke-1 Perbesar

Soal ke-1: Aku hendak berkurban pada tahun ini dan aku memiliki keluasan harta, lantas sebaiknya saya berkurban dengan hewan ternak apa?

Jawab: Silakan berkurban dengan hewan yang bermanfaat bagi manusia, yaitu hewan Udhiyah yang paling banyak dagingnya (unta atau sapi).

Soal ke-2: Apakah bersekutu pada patungan sapi lebih utama atau aku berkurban dengan satu ekor kambing?
Jawab: Udhiyah dengan seekor kambing lebih utama dari patungan pada satu ekor sapi.

Soal ke-3: ada 5 orang yang patungan seekor sapi, lalu ada orang yang berkata kepada mereka bahwa harus 7 orang, bagaimana hukumnya?
Jawab: Ada 7 orang yang bersekutu pada Udhiyah, sebagaimana dimuat pada hadis, tapi ini menetapi jalan batasan maksimal, bukan batasan minimal. Jadi bila melebihi dari 7 orang yang patungannya maka hukumnya tidak sah. Adapun bersekutu dengan minimal dari 7 orang yang patungan maka ini hukumnya sah.

Soal ke-4: Ada sekelompok orang yang patungan satu ekor sapi. Sebagian dari mereka ada yang hendak Udhiyah, sebagiannya lagi hendak akikah, dan sebagiannya lagi hendak mengambil dagingnya saja, apakah boleh?
Jawab: Boleh menurut mazhab Syafi’iyyah.

Soal ke-5: Apakah boleh harta zakat dikeluarkan untuk berkurban?
Jawab: tidak boleh, sebab zakat dikeluarkan dari satu jenis harta muzaki, sehingga harta dikeluarkan menjadi harta lagi. Dan Muzaki tidak boleh mentasarufkan harta Allah Swt. kecuali dengan seizin-Nya. Demikian pula tidak ada mentasarufkan harta zakat untuk berkurban.

Soal ke-6: Ada kotak amal yang disimpan di dalam masjid dan ada tulisan: “Menyumbanglah untuk Udhiyah Idul Adha”, apakah ini sudah tepat?
Jawab: Ini bukan Udhiyah, sebab di dalamnya akan bersekutu melebihi dari satu orang bila Udhiyah nya seekor kambing, dan melebihi dari 7 orang bila berkurban dengan sapi. Jadi, Udhiyah dengan model demikian tidak boleh, sebab hal itu termasuk sedekah dan menyembelih daging.

Soal ke-7: Ada suatu lembaga yang mengumpulkan uang untuk menyembelih Udhiyah dengan ada wakil dari pemiliknya (atas nama pemiliknya), apakah sah?
Jawab: Bila seorang Muslim menyerahkan uang seharga Udhiyah kepada suatu lembaga dan mempercayakan pembelian dan penyembelihannya kepada lembaga tersebut sebagai ganti dirinya maka boleh dengan tetap menjaga syarat Udhiyah.

Soal ke-8: Apa hukum masjid yang mengumpulkan kulit Udhiyah?
Jawab: Pemilik Udhiyah boleh menyedekahkan kulitnya ke masjid-masjid lantas masjid mengurusnya dengan menjualnya.

Soal ke-9: Imam masjid mengumpulkan orang-orang yang salat untuk patungan untuk menyembelih sapi, apakah boleh?
Jawab: Boleh, asal orang yang patungan tidak melebihi 7 orang pada satu ekor sapi. Sebab di dalamnya ada unsur tolong menolong dan saling mengenal satu sama lain sebagai pelaku kebaikan.

Soal ke-10: Apa hukum orang yang menyembelih Udhiyah dan menumpahkan darahnya di jalan umum?
Jawab: Hukum berkurban ialah sunah, dan hukum menyakiti orang lain ialah haram. Maka Mudhahi wajib menjauhi sikap tersebut. Dari Abu Barzah, katanya: Aku berkata: Ya Nabi Allah, ajari aku sesuatu yang bermanfaat.” Dijawab: “Singkirkan gangguan dari jalan orang Islam.” HR. Muslim.

bersambung

Diterjemahkan dari kitab Is’adul Bariyyah Fi Ahkamil Udhhiyyah karya Doktor Hisyam al-Kamil Hamid Musa al-Syafi’i al-Azhari.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Fahmi TR badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Syukur: Solusi Kemunduran Ilmu Pengetahuan Umat Islam

14 Mei 2025 - 18:39 WIB

Kurban: Antara Kepekaan Sosial dan Manifestasi Ketakwaan

13 Mei 2025 - 16:38 WIB

Tanya Jawab Seputar Fikih Udhiyah (Qurban) Bagian Ke-2

7 Mei 2025 - 15:43 WIB

Apakah Makmum Harus Mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah?

7 Mei 2025 - 15:34 WIB

Mempublikasikan Sedekah

6 Mei 2025 - 06:31 WIB

Tentang Wakaf

5 Mei 2025 - 14:55 WIB

Trending di Keislaman
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x