Soal ke-1: Aku hendak berkurban pada tahun ini dan aku memiliki keluasan harta, lantas sebaiknya saya berkurban dengan hewan ternak apa?
Jawab: Silakan berkurban dengan hewan yang bermanfaat bagi manusia, yaitu hewan Udhiyah yang paling banyak dagingnya (unta atau sapi).
Soal ke-2: Apakah bersekutu pada patungan sapi lebih utama atau aku berkurban dengan satu ekor kambing?
Jawab: Udhiyah dengan seekor kambing lebih utama dari patungan pada satu ekor sapi.
Soal ke-3: ada 5 orang yang patungan seekor sapi, lalu ada orang yang berkata kepada mereka bahwa harus 7 orang, bagaimana hukumnya?
Jawab: Ada 7 orang yang bersekutu pada Udhiyah, sebagaimana dimuat pada hadis, tapi ini menetapi jalan batasan maksimal, bukan batasan minimal. Jadi bila melebihi dari 7 orang yang patungannya maka hukumnya tidak sah. Adapun bersekutu dengan minimal dari 7 orang yang patungan maka ini hukumnya sah.
Soal ke-4: Ada sekelompok orang yang patungan satu ekor sapi. Sebagian dari mereka ada yang hendak Udhiyah, sebagiannya lagi hendak akikah, dan sebagiannya lagi hendak mengambil dagingnya saja, apakah boleh?
Jawab: Boleh menurut mazhab Syafi’iyyah.
Soal ke-5: Apakah boleh harta zakat dikeluarkan untuk berkurban?
Jawab: tidak boleh, sebab zakat dikeluarkan dari satu jenis harta muzaki, sehingga harta dikeluarkan menjadi harta lagi. Dan Muzaki tidak boleh mentasarufkan harta Allah Swt. kecuali dengan seizin-Nya. Demikian pula tidak ada mentasarufkan harta zakat untuk berkurban.
Soal ke-6: Ada kotak amal yang disimpan di dalam masjid dan ada tulisan: “Menyumbanglah untuk Udhiyah Idul Adha”, apakah ini sudah tepat?
Jawab: Ini bukan Udhiyah, sebab di dalamnya akan bersekutu melebihi dari satu orang bila Udhiyah nya seekor kambing, dan melebihi dari 7 orang bila berkurban dengan sapi. Jadi, Udhiyah dengan model demikian tidak boleh, sebab hal itu termasuk sedekah dan menyembelih daging.
Soal ke-7: Ada suatu lembaga yang mengumpulkan uang untuk menyembelih Udhiyah dengan ada wakil dari pemiliknya (atas nama pemiliknya), apakah sah?
Jawab: Bila seorang Muslim menyerahkan uang seharga Udhiyah kepada suatu lembaga dan mempercayakan pembelian dan penyembelihannya kepada lembaga tersebut sebagai ganti dirinya maka boleh dengan tetap menjaga syarat Udhiyah.
Soal ke-8: Apa hukum masjid yang mengumpulkan kulit Udhiyah?
Jawab: Pemilik Udhiyah boleh menyedekahkan kulitnya ke masjid-masjid lantas masjid mengurusnya dengan menjualnya.
Soal ke-9: Imam masjid mengumpulkan orang-orang yang salat untuk patungan untuk menyembelih sapi, apakah boleh?
Jawab: Boleh, asal orang yang patungan tidak melebihi 7 orang pada satu ekor sapi. Sebab di dalamnya ada unsur tolong menolong dan saling mengenal satu sama lain sebagai pelaku kebaikan.
Soal ke-10: Apa hukum orang yang menyembelih Udhiyah dan menumpahkan darahnya di jalan umum?
Jawab: Hukum berkurban ialah sunah, dan hukum menyakiti orang lain ialah haram. Maka Mudhahi wajib menjauhi sikap tersebut. Dari Abu Barzah, katanya: Aku berkata: Ya Nabi Allah, ajari aku sesuatu yang bermanfaat.” Dijawab: “Singkirkan gangguan dari jalan orang Islam.” HR. Muslim.
bersambung
Diterjemahkan dari kitab Is’adul Bariyyah Fi Ahkamil Udhhiyyah karya Doktor Hisyam al-Kamil Hamid Musa al-Syafi’i al-Azhari.